English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Sengketa Yayasan Atma Jaya Masuk Tahap Mediasi

FAJAR, MAKASSAR– Kasus sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar, kini masuk babak baru. Tahap mediasi segera dilakukan pada 27 Mei mendatang.

Hal ini dilakukan setelah permohonan intervensi dari pihak Lucas Paliling dikabulkan sebagai turut tergugat dalam perkara nomor 14/PDT.G/205/PN.Mks.

Hal itu telah disampaikan pihak pengadilan kepada pihak penggugat, John Chandra Syarif, melalui ecourt, beberapa waktu lalu. Kemudian dalam sidang lanjutan pada Selasa, 20 Mei kemarin, hakim menyatakan dua perkara itu masuk dalam tahap mediasi.

Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya, Muara Harianja mengaku tidak keberatan dengan diterimanya intervensi Lucas Paliling. Sehingga, pada 27 Mei mendatang, dua kasus gugatan Yayasan Atma Jaya akan dimediasikan.

“Intervensi Lucas Paliling diterima dan sudah ada putusan ecourt-nya, tidak masalah bagi kami. Jadi nanti tanggal 27 Mei akan dilakukan tahapan mediasi,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 21 Mei.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain perkara gugatan nomor 14/PDT.G/205/PN.Mks, gugatan lain dengan nomor perkara 120/PDT.G/205/PN.Mks, juga akan dimediasikan.

“Jadi nanti dua perkara itu akan dimediasikan secara bersamaan. Hakimnya juga sama, Pak Zainuddin akan memimpin sidang mediasi terhadap dua perkara tersebut,” kata dia.

Diketahui, dalam gugatan perkara nomor 14/PDT.G/205/PN.Mks, pihak Yayasan Atma Jaya Makassar melaporkan tiga pihak yang dianggap melakukan tindakan perlawanan terhadap hukum. Masing-masing Alex Walalangi, Betsy Sirua, dan Ditjen AHU.

Sementara dalam gugatan perkara nomor 120/PDT.G/205/PN.Mks, Yayasan Atma Jaya Makassar melayangkan gugatan perdata yang sama. Hanya saja, dalam hal ini ada 13 pihak yang digugat, karena mereka dianggap saling mendukung dalam dugaan melakukan tindakan melawan hukum.

News Feed