FAJAR, PINRANG — Peredaran produk kecantikan yang diduga tanpa izin edar mencuat di Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan informasi, kosmetik dengan merek dygirlsskin diduga beredar luas di Kabupaten Pinrang.
Temuan salah satu mahasiswa asal Pinrang Reski, kosmetik dygirlsskin beredar tanpa mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mengaku telah melakukan investigasi bersama sejumlah rekannya.
“Kami menemukan setidaknya 10 ribu produk kosmetik dygirlsskin telah tersebar. Reseller nya sudah ada dari Parepare hingga Makassar,” ucap Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) ini.
Mahasiswa UIN Alauddin Makassar ini menyatakan prihatin atas maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya di kampung halamannya, Pinrang.
Reski menduga kuat ada persekongkolan antara pihak produsen dengan aparat di sekitar lokasi distribusi. Dugaan ini, kata dia, menguat setelah mereka beberapa kali mengalami hambatan dalam proses pengiriman somasi resmi.
“Kami sudah meminta alamat resmi untuk pengiriman surat somasi sebagai bentuk peringatan. Jika tidak direspons, kami akan menempuh jalur sesuai prosedural hukum,” tegas Reski.
Menurut Reski, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, produk kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan ke masyarakat.
Pasal 106 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.