WAJO FAJAR — Kasus tambang tanah urug di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo masuk pidana. Polisi menetapkan oknum pengusaha, Rizal, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan gelar perkara belum lama ini. Penyidik sebelumnya memeriksa saksi ahli dan beberapa saksi lainnya. Hasilnya, aktivitas tambang tanah urug di Jalan Seroja tersebut ditemukan tindakan melawan hukum.
“Hasil gelar perkara kita menetapkan satu tersangka yakni R (Rizal, red),” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo Ipda Tahya Cahya Wiguna, Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan Rizal tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IPU Operasi Produksi.
“Dari rangkaian penyidikan ini kita tetapkan satu orang tersangka. Tidak menuntut kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi menyita 1 unit loader, 1 unit ekskavator, 2 unit dump truck, dan 1 buku catatan pengeluaran.
Sekretaris Komisi III DPRD Wajo, Fery Santu mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Wajo dalam memberantas kegiatan tambang ilegal di Wajo
Menurutnya, tambang harus merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Keberadaan aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan longsor yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan permukiman warga,” ucapnya.
Dengan ditetapkannya tersangka oleh Unit Tipidter, diharapkan membuat efek jera bagi pelaku atau oknum-oknum pengusaha nakal. (man/zuk)