FAJAR, JEDDAH — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Saudi untuk tidak mempromosikan penjualan dam atau hadyu kepada jemaah haji di luar jalur resmi.
Imbauan tersebut juga sekaligus dia sampaikan kepada jemaah haji Indonesia untuk tidak mudah percaya dengan WNI, baik mahasiswa maupun mukimin yang menawarkan jasa pembayaran dam.
“Ketentuannya sudah ada yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman,” ungkap Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Senin (19/5/2025) malam Waktu Arab Saudi.
Dia mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Karena itu, dia berharap jemaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.
“Saya membaca satu edaran dari pemerintah Saudi ketentuan mengenai pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi melalui satu aplikasi dengan pembayaran bisa melalui bank, dan juga ada counter khusus yang biasanya dibuka di sekitar Masjidil Haram,” ujarnya.
6 WNI Ditahan
KJRI menyebut ada enam WNI yang sempat ditangkap di Madinah, Arab Saudi karena diduga terlibat transaksi penerimaan dam dari jemaah haji Indonesia di Madinah. Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal di Madinah.
Konjen RI, Yusron B Ambary mengatakan pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang tersebut karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.
“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau hadyu,” ujarnya.