“Sertifikatnya hanya untuk proyek maksimal Rp200 juta. Sedangkan ini proyek besar, jadi seharusnya diganti. Ini pelanggaran,” tegasnya.
Meski demikian, Prof. Ichsan mengatakan dirinya tetap harus mengikuti arahan atasan. “Akhirnya, namanya pimpinan, kita harus ikut,” tutupnya. (sae)