FAJAR, MAKASSAR – Mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Ichsan Ali, menyatakan keheranannya atas proses pergantian jabatannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam pernyataan kepada media, Prof Ichsan mengungkap bahwa dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan ataupun teguran sebelumnya terkait rencana pencopotan tersebut.
“Saya benar-benar kaget. Tidak ada satu pun pemberitahuan sebelumnya. Bahkan saat saya sedang bertugas ke Jakarta untuk urusan pertanggungjawaban seleksi penerimaan mahasiswa baru, tiba-tiba saya menerima undangan resmi pergantian itu,” ujar Prof Ichsan, saat ditemui di salah satu kafe di Makassar, Senin, 19 Mei 2025.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pergantian dirinya yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Statuta UNM Tahun 2018, Pasal 56 ayat (3). “Pergantian pejabat hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti permohonan sendiri, berhalangan tetap, terkena hukuman, atau meninggalkan tugas. Tidak ada satu pun yang saya langgar,” tegasnya.
Menurut Prof Ichsan, pencopotan ini diduga terkait ketidaknyamanan pihak rektorat terhadap dirinya yang kerap memberi masukan dan koreksi terkait pengelolaan anggaran. “Saya kira ini lebih karena like and dislike. Dalam dunia akademik, hal seperti ini tidak semestinya terjadi. Kepemimpinan itu harus berbasis aturan, bukan perasaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof Ichsan menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menempuh keadilan. “Jika ini tidak sesuai aturan, saya akan gugat ke PTUN. Ini soal harga diri dan penegakan regulasi,” ungkapnya.