FAJAR, MAKASSAR – Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid, menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan atas kerja sama antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Slipi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Fakultas Hukum UMI. Secara teknis, kegiatan ini dikelola oleh Pusat Kajian Hukum (PKaBH) Yayasan Wakaf UMI.
Kegiatan PKPA Angkatan I Tahun 2025 ini berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, di Aula Hidjaz Fakultas Hukum UMI, dan dihadiri dengan antusias oleh para calon advokat serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMI.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Fahri Bachmid membawakan materi mengenai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap proses hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK memiliki peran strategis dalam menegakkan konstitusi dan menyelesaikan berbagai sengketa konstitusional.
“Memahami hukum acara Mahkamah Konstitusi sangat penting dan strategis, karena hal ini mengatur bagaimana MK menjalankan kewenangannya dalam menegakkan konstitusi serta menyelesaikan sengketa konstitusional. Ini penting bukan hanya bagi masyarakat umum, tetapi khususnya bagi para advokat,” jelas Fahri Bachmid.
Ia menerangkan bahwa pada dasarnya, hukum acara MK mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara, sengketa hasil pemilu, serta pembubaran partai politik yang bertentangan dengan konstitusi. Pemahaman terhadap aspek-aspek ini akan membantu memastikan MK menjalankan tugasnya secara benar dan efektif dalam melindungi hak konstitusional serta kepentingan publik.