English English Indonesian Indonesian
oleh

Atensi Kasus Perselingkuhan ASN, BKPSDM: Pelaku Bisa Dipecat dari ASN

FAJAR, BONE- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone menilai pelaku bersangkutan bisa terancam sanksi pemecatan dari ASN.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam menerangkan, jika mengacu pada regulasi, pemecatan dari ASN ini merupakan sanksi pendisiplinan terberat yang bisa dihadapi ASN jika diputuskan yang bersangkutan menghadapi pidana yang berat.

“Kalau sanksi yah bisa dihilangkan jabatannya, diturunkan pangkatnya, ditahan kenaikan pangkatnya, kalau betul-berul pidananya tinggi itu bisa sanksi pemecatan,” terang Edy, kepada FAJAR, Senin, 19 Mei 2025.

Edy mengatakan soal kasus perselingkuhan yang viral ini, laporan yang bersangkutan diakui telah ditetima pihaknya dan saat ini tengah diproses.

Ia mengatakan terkait kasus ini pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan dari tim teknis, dan putusan kepolisian soal pidananya.

Kajian dari tim teknis akan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya menghasilkan rekomendasi untuk ditelaah BKPSDM.

“Yang keberatan kan suaminya kan, selingkuh kan, dia yang melapor, itu ranahnya pidana, tetapi dia juga melaporkan statusnya sebagai ASN yang dianggap melakukan tindakan tak terpuji, yakni perselingkuhan,” tegasnya.

Sebelumnya Seorang ASN SA (38) di Kabupaten Bone melaporkan istrinya IA (37) yang juga merupakan seorang Bidan ASN di Dinas Kesehatan Bone ke kepolisian atas tindakan perselingkuhan dengan oknum Polisi AS.

Dari hasil penjajakan SA, diketahui inisial polisi yang dimaksud SA yakni AS berpangkat brigadir yang bertugas di Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Sejumlah bukti kata dia telah dikantongi, dari isi percakapan vulgar IA di sosmed, hingga bukti CCTV keduanya di salah saru rumah makan dan kantor IA. Sementara laporan tersebut telah sampai ke Propam Polda, Pemkab Bone, dan Polres Bone.

“Propan Polda itu saya masukkan 13 Maret, Pores Bone 19 Maret 2025, 15 Maret Pemda,” tegasnya. (an).

News Feed