English English Indonesian Indonesian
oleh

Terkumpul Rp971 Juta Lebih Pembayaran Dam Petugas dan Jemaah Haji di Rekening Baznas

FAJAR, MAKKAH — Proses pembayasan dam/hadyu bagi petugas dan jemaah haji melalui Baznas sudah mulai berlangsung. 
Hingga Minggu 18 Mei 2025 tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas.

Tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000.


Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah mengatakan pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).


Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.


Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.


Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).


“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji,” sebut Zainal Muttaqin.


Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:
a. Bagi Petugas Haji

1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.

2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.

3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.

4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

News Feed