FAJAR, MAKASSAR— Para pensiunan eks PT Askes (kini BPJS Kesehatan) masih terus menanti kejelasan proses pencairan dana pensiun mereka yang telah dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BRI.
Hingga kini, berbagai pertanyaan seputar transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana tersebut belum mendapat jawaban tuntas dari pihak terkait.
Para purnabakti yang tergabung dalam komunitas pensiunan, menyuarakan keprihatinan mereka atas lambannya proses pencairan.
Ini juga minimnya pelibatan mereka dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak finansial mereka di masa tua. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mekanisme dan waktu pencairan dana yang dijanjikan.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pencairan dana di bawah Rp500 juta dapat dilakukan langsung.
Salah Seorang Perwakilan Pensiunan, dr Sjahruddin Sam Biya mengatakan dalam praktiknya, para pensiunan menilai ketentuan ini belum diterapkan secara adil dan konsisten, serta tidak memberikan ruang konsultasi kepada para penerima manfaat.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses transisi maupun sosialisasi kebijakan. Semua berjalan satu arah, tanpa mempertimbangkan nasib dan kebutuhan kami sebagai pensiunan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan kartu DPLK BRI dan Certificate DPLK hanya menjadi alat penenang sementara.
“Itu bukan solusi. Kami tetap melanjutkan perjuangan agar dana tersebut bisa segera dicairkan,” tegasnya.
Saat ini, menurut dr Sjahruddin Sam Biya telah dilakukan konsolidasi antara para pensiunan senior dari berbagai daerah untuk membahas langkah strategis selanjutnya.
Pertemuan tingkat nasional direncanakan digelar minggu depan sebagai bentuk keseriusan komunitas dalam mengawal isu ini.
Sementara itu, pensiunan lainnya, dr Nurdin Densi P, menyebut bahwa situasi semakin rumit sejak terbitnya POJK No. 8 Tahun 2024.
Regulasi baru ini mewajibkan dana DPLK dikelola minimal selama 10 tahun, yang dinilai sangat merugikan para pensiunan yang sudah lanjut usia.
“Kami tidak punya waktu menunggu 10 tahun lagi. Dana itu harusnya bisa langsung digunakan untuk menunjang kehidupan kami, bukan dikunci oleh aturan yang tidak manusiawi,” tutur Nurdin dengan nada kecewa.
Pensiunan juga mengkritik Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 24 Tahun 2022 yang dinilai membuat diskriminasi antara pensiunan lama dan baru.
“Perbedaan perlakuan ini menimbulkan ketidakadilan dalam hal pengelolaan dan pencairan dana,” ucapnya.
Para pensiunan berharap agar pemerintah, OJK, dan BRI segera memberikan kejelasan serta jalan keluar yang adil.
Mereka menuntut dialog terbuka dan partisipatif agar hak mereka sebagai purnabakti dihargai sesuai amanah konstitusi dan prinsip keadilan sosial.(wis)