English English Indonesian Indonesian
oleh

Makkah Makin Ketat, Konjen RI di Jeddah Imbau WNI Berpikir Ulang Gunakan Visa Non-Haji

FAJAR, JEDDAH – Konsulat Jenderal RI di Jeddah terus mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalan resmi untuk berpikir ulang. Selain deportasi, hukuman yang diterapkan tahun ini juga berubah.


Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary mengungkapkan hal itu kepada wartawan yang tergabung dalam media centre haji (MCH) daerah kerja (Daker) Bandara, termasuk FAJAR saat menghadiri penyambutan jemaah haji gelombang kedua di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Sabtu 17 Mei 2025.

Yusron didampingi Tenaga Ahli Menag, Bunyamin Yafid.


Yusron menyebutkan, penerapan hukuman musim haji tahun 2025 ini ditingkatkan dari tahun lalu kepada jemaah haji yang melalui jalur tidak resmi. Selain hukuman penjara dan deportasi, pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal, sedangkan fasilitator atau lembaga haji/umrah dikenakan sampai 100.000 riyal atau naik 100 persen dibanding tahun lalu.


Bila jemaah haji dideportasi karena tertangkap menggunakan visa tidak resmi maka mereka akan dicekal selama 10 tahun. Bila mereka mendapat giliran  atau kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang, kata Yusron, maka calon tersebut tidak bisa mempergunakan karena sudah terdaftar dalam list pencekalan.


“Jadi sekali lagi bagi jemaah Indonesia yang sudah berada di sini (Arab Saudi) dan menggunakan visa haji yang tidak resmi kami minta untuk berpikir ulang karena bila tertangkap dan dideportasi maka peluang untuk berhaji sudah tertutup,” tandas Yusron.

News Feed