FAJAR, BULUKUMBA – Unit Reskrim Polsek Herlang, Polres Bulukumba, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial MHH alias Y (22), warga Appasarange, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diamankan polisi karena diduga mencuri satu unit handphone milik BG (49), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal sebentar ke rumah tetangga. Handphone milik korban yang sedang diisi daya menjadi sasaran pencurian.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Herlang pada hari yang sama. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Herlang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya di Appasarange, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolsek Herlang, AKP Muhammad Ali, S.Pd.I., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban yang saat itu sedang di-charge. Ia memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Muhammad Ali, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menambahkan, pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Saat kejadian, pelaku datang dari Kota Bulukumba ke rumah korban tanpa memberi pemberitahuan. Ketika sampai, ia mendapati rumah kosong dan langsung mengambil handphone yang sedang diisi daya, lalu kembali ke kota.