PALOPO, FAJAR–Bawaslu Kota Palopo tak ingin jalan sendiri. Pengawasan mesti melibatkan lintas sektor: pemuda, mahasiswa, media, dan masyarakat.
Keterlibatan mereka dalam peningkatan pengawasan pemilihan partisipatif pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo sangat penting. Ini sekaligus menggambarkan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kota Palopo.
“Ini untuk mencegah dugaan pelanggaran selama PSU Pilkada Palopo,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra pada sosialisasi pengawasan pemilihan partisipatif PSU di Enzyme Signature, Tompotika, Wara, Selasa malam, 13 Mei 2025.
Menurutnya, kegiatan partisipatif dilakukan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk mengawasi pemilihan. Apalagi kondisi Palopo ini dalam susana PSU. Pembahasan politik sangat kencang. Literasi politik kencang. Mulai di warkop hingga pangkalan ojek.
“Saya pernah mengalami ban kendaraan saya bocor. Saat di press ban, orang hanya bicara pembangunan hingga perpolitikan Palopo,” kata Ardiansah.
Sementara anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad juga menyinggung soal siapa pemilih pada PSU 24 Mei 2025. Tentu pemilih yang berhak adalah yang ikut pada 27 November 2024. Pemilih tersebut terdapat di DPT. Lalu mereka hadir dalam memilih di TPS. “Itu berhak memilih,” paparnya.
Selanjutnya, terkait anak sudah umur 17 tahun saat pemilihan nanti,bBerarti tak terdaftar di DPT 2024.
Yang berhak memilih adalah terdaftar nama di DPT. Jika tak ada nama di DPT, tak berhak memilih.