FAJAR, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai pemerintah daerah dengan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 dalam kategori terjaga.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025), dan diterima oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama sejumlah kepala daerah lainnya serta Gubernur Sulawesi Selatan.
Bupati Chaidir Syam menjelaskan bahwa penghargaan dari KPK merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Maros dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kemarin ada delapan pemerintah daerah dari Sulawesi Selatan yang mendapat penghargaan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel yang dihadiri langsung oleh Pak Gubernur,” ujar Chaidir saat ditemui, Jumat (16/5/2025).
Program MCSP sendiri merupakan kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya adalah mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Program ini berfungsi sebagai sistem pemantauan berbasis data yang menganalisis risiko korupsi dalam perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Pelaporan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
“Fokus pemantauan meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga perizinan,” jelasnya.
Chaidir berharap capaian tersebut bisa terus ditingkatkan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, dengan menjadikan indikator MCSP sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini butuh dukungan luas, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh elemen masyarakat. Kita akan terus berjuang untuk menjadikan Maros sebagai daerah yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Penghargaan MCSP 2024 ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam upaya pencegahan korupsi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (rin/*)