English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Sebut Pelanggaran Cawalkot Palopo Naili Trisal Cukup Bukti

PALOPO, FAJAR–Nasib Naili Trisal, cawalkot Palopo nomor urut 4 masih belum jelas. Bawaslu menyebut pelanggarannya cukup bukti.

MESKIPUN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo terhadap temuan pelanggaran administrasi Naili, Bawaslu Palopo tetap akan mengkajinya.

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi mengatakan tindak lanjut yang dilakukan KPU Palopo terhadap temuan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu, belum selesai. Hasil kajian Bawaslu akan menjadi penentu nasib Naili.

“Kita masih mengkaji apakah tindak lanjut yang dilakukan KPU Sulsel sudah memenuhi unsur berkepastian hukum atau belum. Karena kasus ini harus berkapasitas hukum,” kata Khaerana ditemui di Kantor Balai Kota Palopo, Selasa, 13 Mei 2025.

Khaerana mengeklaim kasus Naili memang cukup bukti pelanggaran administrasi. Pihaknya menemukan kejanggalan ihwal keabsahan dokumen pajak tahunan (SPT). Dalam dokumen asli, pajak dibayar pada 6 Maret, tetapi yang diunggah pembayaran pajak pada 26 Februari. Dia menanyakan sumber dokumen ini.

“Soal kenyataan bayar pajak memang iya. Tapi yang disoal masalah keaslian dokumennya,” tegas mantan anggota KPU Luwu Timur ini.

Dia ingin agar masalah ini terpenuhi unsur kepastian hukumnya. “Makanya kami akan menanyakan kembali ke KPU Sulsel,” paparnya.

Jawaban KPU

KPU Sulsel sendiri telah membeberkan hasil tindak lanjut yang dilakukan terkait dokumen surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan yang menjadi temuan Bawaslu Palopo. Menurut mereka, terjadi kesalahan unggah oleh Liaison Officer (LO) atau penghubung paslon dari cawalkot nomor urut 4.

News Feed