English English Indonesian Indonesian
oleh

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Sulsel 2025

FAJAR, JAKARTA — Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng.

Hal tersebut terlihat saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

“Undang-Undang tersebut menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, perkara umum yang mayoritas menjerat kepala daerah diantaranya pengadaan barang dan jasa, serta suap dalam perizinan.

“Maka dari itu sudah harus dilakukan pencegahan seperti dilakukan pertemuan secara online agar terhindar dari tatap muka yang bisa menimbulkan pengaruh yang sangat merugikan,” katanya.

Sementara Bupati Bantaeng Uji Nurdin memberikan apresiasi kepada KPK, karena senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kami harap edukasi seperti senantiasi diberikan kepada kami. Sehingga kami dalam mengambil kebijakan bisa tepat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

News Feed