FAJAR, MAKASSAR — Penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri kini semakin ketat. Polres Pelabuhan Makassar menggelar sosialisasi Surat Keputusan Kapolri terkait mekanisme pemberian izin, pengawasan, dan penyimpanan senpi organik Polri
Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Nurhaeni. Hadir dalam sosialisasi ini Kabag LOG, Kabag SDM, Kasi Propam, dan Kasiwas sebagai pemateri. Sejumlah perwira dan bintara dari berbagai satuan turut hadir sebagai peserta yang ditunjuk secara khusus.
Wakapolres Kompol Nurhaeni dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman aturan ini bagi seluruh personel. “Senjata bukan hanya alat pelindung, tapi juga tanggung jawab besar. Kita tidak bisa main-main,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para pemateri memaparkan aturan baru terkait senpi dinas mulai dari prosedur permohonan izin, standar pengawasan pemakaian, hingga tata cara penyimpanan senjata sesuai SOP.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. “Ini langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senjata dinas dan memastikan semua personel paham aturan mainnya,” kata Adil.
Adil juga menyebutkan bahwa ke depan, pengawasan akan lebih diperketat dan berbasis evaluasi berkala. “Setiap pemegang senpi wajib patuh terhadap SOP, mulai dari penggunaan hingga penyimpanan. Ada mekanisme pelaporan dan evaluasi yang harus dijalani,” tambahnya.
Dari kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Pelabuhan Makassar dapat mengimplementasikan aturan secara konsisten dan disiplin. Profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi menjadi fondasi dalam pengelolaan senpi organik Polri.