Forum yang dihadiri para ulama dan kiai dari wilayah Jabodetabek itu menegaskan bahwa menyebarkan tuduhan tanpa bukti terhadap suatu perusahaan terafiliasi dengan Israel adalah tindakan yang haram menurut hukum Islam. Forum juga menyerukan masyarakat lebih cermat dan berhati‑hati menerima informasi terkait isu Palestina dan boikot produk dengan melakukan tabayyun serta verifikasi bukti sebelum bertindak.
“Forum ini digelar dengan prinsip ilmiah dan kehati-hatian dalam menyikapi isu boikot. Kami ingin melestarikan tradisi ilmiah dalam memutuskan sesuatu, sehingga tidak hanya dari katanya-katanya. Tugas ulama adalah penuh rahmat, menjauhkan umat dari kebingungan,” tegas Sekretaris LBM PWNU DKI, KH . Ahmad Fuad dalam forum Bahtsul Masail tersebut.
Senada dengan hal tersebut, forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura di Pondok Buntet Pesantren beberapa waktu lalu menyepakati bahwa dalam syariat, memboikot hanya diperbolehkan jika produk yang diboikot memiliki keterkaitan jelas dan dapat dibuktikan dengan pihak yang melakukan kezaliman. Boikot juga tidak boleh menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi pihak lain, seperti PHK massal tanpa solusi memadai. Forum ini turut mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menyikapi informasi yang beredar terkait daftar produk yang diboikot, agar tidak merugikan masyarakat Indonesia sendiri.
Kedua forum Bahtsul Masail tersebut menunjukan bahwa solidaritas terhadap Palestina merupakan sikap yang kemanusiaan yang mulia. Namun tanpa landasan bukti dan pemahaman dampak, aksi seperti boikot dapat mengancam stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu diperlukan kedewasaan kolektif untuk menimbang secara utuh, bukan reaktif.