English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Sulsel Sebut LO Salah Input Dokumen SPT, Calon Wali Kota Naili Selamat dari Rekomendasi Bawaslu Palopo

FAJAR, PALOPO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengungkapkan bahwa dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang menjadi temuan Bawaslu ternyata terjadi kesalahan unggah (upload) oleh Liaison Officer (LO) atau penghubung dari Paslon Naili.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Paslon nomor urut 4 dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi ke KPU RI melalui surat resmi. Kami sebagai lembaga nasional yang independen diarahkan untuk merujuk pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi,” ujar Hasbullah.

KPU Sulsel kemudian melakukan konsultasi dengan kantor pajak untuk memastikan keabsahan dokumen SPT. Hasilnya, diperoleh kepastian bahwa Paslon Naili selama ini taat pajak, dan dokumen SPT asli telah diterbitkan jauh sebelumnya oleh pihak kantor pajak.

Selain itu, KPU juga melakukan klarifikasi kepada pihak Paslon, dan ditemukan bahwa kesalahan terjadi karena LO salah mengunggah dokumen saat pendaftaran.

“Dari hasil pemeriksaan awal usai pendaftaran yang turut disaksikan oleh Bawaslu, hanya ada satu dokumen yang sempat bermasalah, yaitu surat keterangan kesehatan jiwa. Namun, dokumen itu telah diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, sehingga tidak menjadi persoalan,” lanjut Hasbullah.

News Feed