English English Indonesian Indonesian
oleh

BPBD Gelar Pembahasan Ranperwali Rencana Penanggulangan Bencana Makassar 2025-2029

FAJAR, MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana.

Dalam rapat ini membahas Rancangan Awal (Ranwal) Perwali Makassar tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Makassar 2025-2029, di ruang rapat Sipakalebbi, Balaikota Makassar, Jumat, 9 Mei.

Ini sebagai implementasi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya dalam Pasal 36, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, diwajibkan untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Sehubungan dengan hal tersebut, BPBD Kota Makassar telah mengadakan penyusunan RPB dengan melibatkan OPD dan Lembaga Vertikal serta Organisasi Non Pemerintah terkait Sub Urusan Bencana, melalui lokakarya dan uji publik penyusunan RPB Makassar Tahun Anggaran 2024. Dimana BPBD Kota Makassar bekerja sama dengan Yayasan Inanta Centre.

Dengan disusunnya dokumen RPB ini, maka semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, transisi darurat ke pemulihan hingga ke rehabilitasi dan rekonstruksi, menjadikan RPB menjadi mandat dan referensi pada dokumen ini.

Dalam tahap implementasi, diharapkan program dan kegiatan terkait penanggulangan bencana dapat menjadi pertimbangan dan diintegrasikan ke dalam rencana strategis (Renstra) dari masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pencegahan BPBD Kota Makassar, Ahmad Ismunandar mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk menyepakati rancangan Peraturan Walikota tentang RPB Kota Makassar 2025-2029. Di mana isi dokumen telah memuat hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana terintegrasi dalam program BPBD dan OPD terkait SPM Sub Urusan Bencana.

News Feed