Kata dia, Analisa dari sudut pandang hukum, ekonomi dan lingkungan menjadi penting agar tidak ada aspek yang terabaikan.
Ketua Panitia Seminar, M Aslam Taslim, menjelaskan inti dari hasil pembahasan seminar ini menekankan pentingnya harmonisasi antara kepastian hukum, kepentingan ekonomi nasional, dan kelestarian lingkungan dalam revisi UU Minerba.
“Semua narasumber sepakat bahwa regulasi yang baik harus mendorong pertambangan berkelanjutan, tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, panitia berencana menyusun rekomendasi seminar dalam bentuk prosiding yang akan dikirimkan ke Kementerian ESDM, DPR RI, dan Asosiasi Profesi Tambang.
Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi masukan dalam proses revisi UU Minerba yang sedang berlangsung. Bahwa secara teknis kegiatan ini disiapkan selama kurang lebih dua bulan.
“Kami membentuk beberapa divisi, mulai dari humas, perlengkapan, dokumentasi hingga konsumsi. Total ada sekitar 50 panitia yang terlibat untuk memastikan kelancaran acara,” tuturnya.
Narasumber sekaligus Pakar hukum Pertambangan, Prof Abrar Saleng menyatakan mahasiswa dapat berkontribusi dalam implementasi UU Minerba yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pentingnya mahasiswa untuk terus memperkaya diri dengan kajian kritis dan advokasi ilmiah.
“Kontribusi dimulai dari pemahaman yang utuh terhadap regulasi dan dampaknya, kemudian terlibat dalam forum-forum yang mendorong implementasi yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti peluang dan tantangan yang harus dipahami mahasiswa dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut.