FAJAR, MAKASSAR — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Enam orang pelaku yang tergabung dalam sindikat joki ditangkap, di antaranya seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas dan oknum pegawai kampus.
Enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36).
Enam pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga melanggar Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2, atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Selasa (7/5/2025), menyampaikan bahwa para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Selain menjadi joki yang mengerjakan soal ujian, mereka juga meretas sistem komputer peserta dengan memasang aplikasi pengendali jarak jauh.
“Kami temukan adanya aplikasi remote access yang dipasang oleh orang dalam dari Unhas. Begitu peserta menggunakan komputer ujian, soal-soal yang muncul di layar komputer tersebut otomatis dikirim ke lokasi lain untuk dikerjakan oleh joki,” jelas Arya.
Modus operandi ini terbilang canggih dan terstruktur. Aplikasi pengendali yang digunakan memungkinkan joki yang berada di luar ruangan ujian untuk mengakses soal dan mengirimkan jawaban kembali secara real-time kepada peserta.