Arya menyebut, keterlibatan oknum dari dalam kampus menjadi faktor kunci dalam kelancaran praktik kecurangan tersebut.
Salah satu tersangka yang cukup mengejutkan adalah CAI, mahasiswi berprestasi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024.
Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas, mengonfirmasi identitas CAI dan mengungkapkan bahwa mahasiswi tersebut dikenal cerdas dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup tinggi.
“CAI adalah mahasiswi Kedokteran angkatan 2024. Dia memang pintar dan IPK-nya bagus. Tentu kami sangat menyesalkan keterlibatannya dalam jaringan joki ini,” ujar Amir.
Selain CAI, tersangka lainnya adalah MYI, pegawai honorer yang bekerja sebagai admin IT di Unhas. Peran MYI krusial dalam memasang aplikasi pengendali pada komputer peserta, memanfaatkan aksesnya terhadap infrastruktur teknologi informasi kampus.
“MYI ini admin IT kami, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya berasal dari luar, dan saat ini masih kami kembangkan keterkaitannya,” tambahnya.
Kombes Arya menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya calon mahasiswa lain yang menggunakan jasa sindikat joki tersebut.
“Kami masih kembangkan, ada indikasi calon-calon mahasiswa lain yang menggunakan aplikasi ini,” katanya.
Di sisi lain, Unhas memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswi dan pegawai honorer yang terlibat.
Prof Amir menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kampus akan menjalankan proses etik dan akademik sesuai ketentuan.