Hal ini untuk memastikan keamanan, keakuratan takaran, dan kualitas bahan bakar yang digunakan, sekaligus menghindari risiko yang mungkin timbul dari penggunaan BBM yang tidak terstandarisasi, seperti kebakaran atau kerugian finansial.
Menanggapi maraknya pom bensin mini, Pertamina kembali menegaskan bahwa Pertamini bukan bagian dari jaringan resminya. Pertamina menganggap usaha ini ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah dan tidak memenuhi standar kualitas serta takaran BBM yang ditetapkan.
Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menekankan pentingnya keamanan dalam operasional BBM. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat pengisian bahan bakar yang aman dan terpercaya,” ujarnya. (*)