FAJAR, MAKASSAR – Jumlah pom bensin mini atau pertamini semakin bermunculan. Meski dianggap praktis oleh sebagian masyarakat, banyak diantaranya beroperasi tanpa izin usaha niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan risiko keselamatan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Makassar, Arlin Ariesta, tidak ada rekomendasi sama sekali dari pemerintah daerah terkait aktivitas usaha pom bensin mini. “Usaha ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses bahan bakar yang lebih mudah dijangkau,” ujar Arlin saat dihubungi Kamis, 8 Mei 2025.
Dinas Perdagangan, kata Arlin, mengingatkan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, seperti pengelola pom bensin mini, untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Ini termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan, izin usaha, dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat serta lingkungan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyoroti lemahnya standar keselamatan di banyak lokasi Pertamini. Beberapa penjual bahkan kerap merokok di sekitar alat pengisian BBM, meningkatkan risiko kebakaran.
“Selanjutnya kepada konsumen untuk membeli BBM pada SPBU Pertamina atau Pertashop yang standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” seru Arlin.
Dinas Perdagangan menekankan agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat pengisian bahan bakar. Konsumen dianjurkan untuk membeli BBM di SPBU Pertamina atau Pertashop, yang telah memenuhi standar keselamatan, kualitas, dan takaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.