English English Indonesian Indonesian
oleh

Bank Sulselbar di Persimpangan Jalan: BUMD Rakyat atau Korporasi Tertutup?

Oleh: Andi Januar Jaury Dharwis

Bank Sulselbar berdiri di atas fondasi kepercayaan publik. Dengan saham mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan hampir seluruh modal berasal dari APBD, keberadaan bank ini seharusnya merepresentasikan semangat kolektif untuk membangun ekonomi daerah dari, oleh, dan untuk rakyat.

Namun kini, arah perjalanan Bank Sulselbar sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia memikul mandat sosial sebagai BUMD; di sisi lain, ia bersembunyi di balik status Perseroan Terbatas (PT) yang menjauhkan dirinya dari prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seluruh BUMD, termasuk bank pembangunan daerah, diwajibkan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda). Regulasi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menata ulang BUMD agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel terhadap publik.

Namun hingga kini, Bank Sulselbar masih bertahan sebagai PT. Ketidakpatuhan ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama ketika status tersebut justru dijadikan alasan untuk membatasi akses informasi publik—dengan dalih kerahasiaan perusahaan.

Perlu digarisbawahi, bahwa meskipun Bank Sulselbar tunduk pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal itu tidak membebaskannya dari kewajiban tunduk pada regulasi pemerintah daerah, khususnya dalam hal tata kelola dan transparansi kepada pemilik saham daerah—yakni publik.

News Feed