English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD)

IKAD disusun melalui kolaborasi bersama lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan berbasis karakteristik masing-masing daerah. Mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, indeks ini diyakini dapat menjawab tantangan keterbatasan akses layanan keuangan di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, pemerintah menargetkan inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada tahun 2045. Target jangka menengah dalam RPJMN 2025–2029 ditetapkan sebesar 91 persen di 2025 dan 93 persen di 2029.

Saat ini, tercatat telah terbentuk 552 TPAKD yang terdiri dari 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota. TPAKD berperan aktif dalam menyusun program kerja berbasis kebutuhan lokal, termasuk peningkatan kepemilikan dan penggunaan produk keuangan, penguatan infrastruktur, serta literasi keuangan.

IKAD diharapkan menjadi alat ukur yang efektif untuk menyelaraskan strategi pusat dan daerah, memperkuat pemantauan kinerja program inklusi keuangan, serta mendukung implementasi kebijakan seperti Program Satu Rekening Satu Penduduk.

Dengan peluncuran IKAD, Indonesia mengambil langkah besar menuju sistem keuangan yang inklusif, merata, dan berkeadilan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. (edo)

News Feed