Keduanya diancam pidana sebagaimana yang dimaksud undangan-undnag RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atau UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan.
Ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jaringan pengedar sabu-sabu yang ke empat diamankan di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Sabtu (19/04/25). Pelakunya laki-laki berinisial RTP (31). Pelaku menguasai 7,93 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi sudah dipisahkan ke dalam beberapa plastik sachet. Ada ukuran sedang, kecil dan satu ukuran besar. Totalnya 7,93 gram. Semuanya barang buktinya sudah diamankan,” kata Taufik lagi.
Dari empat jaringan in, polisi mengamankan narkotika sabu-sabu sebanyak 55 gram. Kemudian jenis obat daftar G sebanyak 287 butir. Taufik menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan sekali-kali tergiur untuk mencoba menggunakan narkotika.
“Kalau ada yang dicurigai silahkan langsung lapor. Biar semua pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika ini diberantas,” imbuhnya. (ans)