English English Indonesian Indonesian
oleh

Empat Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lutim, 55 Gram Sabu-sabu Diamankan Sebagai Barang Bukti

MALILI, FAJAR — Jaringan pengedar narkoba dibongkar satu persatu. Baru-baru ini, ada empat jaringan pengedar berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Luwu Timur.

Satresnarkoba Polres Luwu Timur mulai melakukan operasi pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Senin (24/03/2025). Polisi berhasil mengamankan laki-laki berinisial MAK (46) sebagai pelaku.

Di tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49,64 gram, timbangan digital, batang sendok sabu-sabu, tujuh bal sachet kosong, tas, dan handphone. “Pelaku disangka pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu, (07/05/25).

Ancaman hukumannya sambung Taufik, pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Jaringan pengedar kedua berhasil diungkap di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Selasa, (08/04/25). Polisi mengamankan pria berinisial SA (36) sebagai pelaku.

“SA ini DPO atas penunjukan dari tersangka berinisial SRO dan AA dengan barang bukti empa sachetnarkotika jenis sabu dengan total berat 0,76 gram,” beber Taufik.

Jaringan ketiga berhasil terungkap Senin, (14/04/25). Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Masing-masing berinisial GLB (39) dan FF (25).

Kedua pelaku ini ditangkap karena melakukan pengedaran narkotika jenis obat terlarang. Polisi menyita barang bukti obat-obatan jenis THD sebanyak 247 butir jenis trihexypehenidly dan 40 butir jenis tramadol di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

News Feed