English English Indonesian Indonesian
oleh

Baru Tiga Bulan Bebas dari Lapas, 2 Residivis Pencurian Ternak Asal Dampang Bulukumba Kembali Diciduk Polisi

FAJAR, BULUKUMBA – Dua warga Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulukumba, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kindang dan Resmob Satreskrim Polres Bulukumba.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, terkait kehilangan tiga ekor kuda pada tanggal 5 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Bulukumba sekitar tiga bulan terakhir.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku memang telah menjadi target Tim Resmob Polres Bulukumba.

“Pelaku berinisial SA dan TL. Kami sudah melakukan profiling terhadap mereka selama satu bulan terakhir hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti terbaru,” ujar Ali saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pihaknya menduga kuat bahwa serangkaian pencurian ternak di wilayah Kecamatan Gantarang dan Kindang dilakukan oleh komplotan SA dan TL, dan perbuatan mereka telah sangat meresahkan masyarakat.

“Kami menduga seluruh kasus pencurian ternak di wilayah tersebut dilakukan oleh kelompok mereka. Dengan adanya kejadian pencurian ini, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keamanan hewan ternak mereka,” pungkasnya. (Mg5/*)

News Feed