FAJAR, PALOPO – Pernyataan keras disampaikan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili–Akhmad, terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo soal dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak.
Baihaki, selaku kuasa hukum pasangan tersebut, menilai sikap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansyah tidak profesional, cacat prosedural, dan mencederai prinsip keadilan, karena kliennya, Naili Trisal, tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil temuan diumumkan ke publik.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam aturan Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa ibu Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Baihaki, Minggu (4/5/25).
Ia juga menilai, tindakan Bawaslu cenderung tendensius dan berpotensi memicu kegaduhan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Terlebih, temuan tersebut muncul tanpa disampaikan lebih awal saat masa perbaikan dokumen, yang menurutnya justru menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan memberi masukan.
“Temuan ini terjadi di Bulan Maret, tapi baru diumumkan sekarang. Ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Sikap ini berbahaya dan merusak demokrasi,” ujar Baihaki.
Ia juga mempertanyakan konsistensi dan netralitas Bawaslu, mengingat pihaknya menilai hanya paslon nomor 4 yang diselidiki secara aktif. Sementara, dugaan pelanggaran dari pasangan calon lain yang beredar di masyarakat tidak terlihat ditindaklanjuti.
“Kami khawatir Bawaslu kehilangan fungsi sebagai pengawas yang adil. Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif, hanya menunggu laporan. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan hanya duduk manis,” tambahnya.
Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili Trisal telah sah dan dibayar sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.
“Dalam hasilnya pun dinyatakan tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang cenderung memojokkan,” tutur Baihaki.
Sikap Bawaslu Palopo terkhusus Koordinator Divisi Hukum pun dinilai mencoreng prinsip profesionalitas lembaga pengawas pemilu. “Kinerjanya terkesan tidak profesional dan malah memperkeruh suasana menjelang PSU yang seharusnya berlangsung jujur, adil, dan transparan,” tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra menyebut, apa yang disampaikan dipublikasikan terkait dugaan pelanggaran administrasi mengenai pajak Cawalkot Naili merupakan putusan terhadap temuan lembaga Bawaslu Palopo.
“Saya hanya menyampaikan temuan tersebut,”kata Ardiansah kepada FAJAR.
Dia menyebut, Peraturan Bawaslu memberikan ruang bagi Bawaslu melakukan klarifikasi atau tidak memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Ardiansah mengatakan setelah Bawaslu mendapatkan laporan masyarakat. Maka persoalan ini dilakukan dengan penelusuran kami lakukan sejak Maret 2025 hingga Minggu (27/4/2025). “Kami register menjadi temuan dugaan pelanggaran. Prosesnya memang panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan, temuan itu kami harus buktikan dan kami yakin bahwa temuan itu adalah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ardiansah.
Temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan material sehingga diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Calon Wali Kota Palopo yang dimaksud yakni Naili Trisal dan liaison officer (LO)-nya sebagai terlapor dalam temuan ini.
“Ada dokumen yang kami duga salah dimasukkan oleh Paslon yang diduga pelanggaran administrasi, sehingga kami sementara mengkaji apakah kesalahan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang berujung pada keputusan kami memberikan upaya koreksi kepada KPU atau seperti apa, karena itu masih dalam pengkajian,” ucap Ardiansah.(shd)