English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Daftar 97 Pinjol Legal Per Mei 2025

FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas lembaga keuangan digital, terutama di sektor pinjaman online (pinjol) dan investasi. Per Mei 2025, hanya tersisa 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Jumlah ini menyusut dibandingkan tahun-tahun sebelumnya seiring dengan langkah tegas regulator yang mencabut izin sejumlah perusahaan pinjol legal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK 2025 pada Jumat (11/4), menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil menyusul maraknya praktik keuangan ilegal, khususnya pinjol ilegal, yang meresahkan masyarakat.

“OJK telah menerima sebanyak 1.236 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.081 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan 155 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica, Minggu, 4 Mei 2025.

Sebagai bentuk tindak lanjut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Langkah ini bertujuan untuk memutus akses entitas ilegal yang menggunakan saluran digital untuk menjangkau dan menjebak masyarakat.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2024, OJK mencabut izin empat perusahaan pinjol legal yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Proses pencabutan ini dimulai dengan TaniFund pada Mei 2024, kemudian Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Terakhir, pada 21 Oktober 2024 , OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree), yang beralamat di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

News Feed