FAJAR, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel dalam menggelar talkshow edukasi yang membahas bahaya keuangan ilegal, termasuk judi online dan penipuan haji-umrah.
Kegiatan ini digelar sebagai respons terhadap maraknya kejahatan digital di sektor keuangan yang dinilai semakin meresahkan dan merugikan masyarakat. Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen serta Layanan Manajemen Strategis OJK Sulselbar, Arif Machfoed, menyebut judi online sebagai ancaman serius dengan perputaran dana yang sangat besar.
“Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online di tahun 2025 telah mencapai Rp1.200 triliun. Ini berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Arif dalam talkshow yang digelar Sabtu, 3 Mei 2025.
Arif juga menyoroti masih maraknya investasi dan pinjaman online ilegal. Berdasarkan data Satgas PASTI, sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal telah dihentikan sejak 2017 hingga 2024 dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.
Apresiasi atas kegiatan edukasi ini datang dari Ketua Harian Dekranasda Sulsel yang juga Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Ahmadi Akil. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan kejahatan keuangan.
“Edukasi seperti ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan haji, investasi bodong, maupun judi online,” ujar Ahmadi.