English English Indonesian Indonesian
oleh

Annar Salahuddin Sampetoding: Saya Korban Rekayasa dan Kriminalisasi Hukum

FAJAR, MAKASSAR — Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan pencetakan uang palsu yang menyeret namanya beberapa waktu terakhir. Dalam pernyataan resminya, Annar menyebut dirinya sebagai korban rekayasa hukum dan kriminalisasi, serta menjadi sasaran trial by the press.

“Saya tidak pernah mengetahui, tidak terlibat, apalagi menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut. Demi Allah dan Rasul, saya bersumpah bahwa tuduhan itu adalah fitnah besar,” ujar Annar dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 3 Mei.

Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya, termasuk perdagangan hasil laut dan pengadaan alat peraga Pilkada, dilakukan secara sah dan transparan. Menurutnya, peralatan mesin cetak yang menjadi sorotan media justru sudah dijual oleh staf teknisinya, Syahruna, setelah ia memutuskan tidak mencalonkan diri di Pilkada Sulawesi Selatan.

Namun, situasi berubah ketika pada 8 Desember 2024, kediamannya di Makassar digerebek aparat, meski ia sedang berada di Jakarta. Syahruna ditangkap dengan tuduhan mencetak uang palsu bersama seorang bernama Andi Ibrahim. “Saya bahkan sudah pernah melarang orang-orang itu datang ke rumah saya karena mencurigai aktivitas mereka,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Annar, adalah penetapan dirinya sebagai buron dan tersangka oleh pihak kepolisian, padahal belum pernah ada pemanggilan resmi terhadap dirinya. “Saya datang sendiri ke Polres Gowa secara jantan untuk klarifikasi. Seminggu kemudian saya dipanggil sebagai saksi,Namun saya malah diperiksa hingga subuh, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

News Feed