“Namun, setiap tahunnya Dana Transfer Pusat kami terus mengalami penurunan, hingga tahun ini hanya 1,4 Triliun, realisasi fisik baru mencapia 7 persen,” lanjut Elisa Kambu.
Elisa Kambu berharap Pemerintah Pusat dapat membantu Daerah Otonomi Baru di Papua khususnya dalam hal keuangan, sehingga amanat UU Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat segera terealisasi dalam 3 tahun.
“Kami berharap bapak ibu sekalian, dapat membantu kami menyelesaikan ini semua dalam waktu 3 tahun, agar amanat UU bisa tercapai,” tutup Elias Kambu.
Setelah Rapat dilanjutkan oleh Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, Taufan Pawe memberikan beberapa masukan terkait kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Pemerintah Pusat telah memperlihatkan Political Will dalam mewujudkan Provinsi Papua Barat Daya. Sekarang dibutuhkan Political Action. Butuh konsistensi dalam mencapai itu semua,” buka Taufan Pawe.
Anggota Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menekankan bahwa masyarakat Papua Barat Daya butuh kepastian, apalagi tentang pelayanan.
“Bagaimama caranya kita mau meningkatkan pelayanan publik, kalau infrastruktur Pemerintahannya belum selesai, masyarakat butuh kepastian untuk ini,” lanjut Taufan.
Wali Kota Parepare 2013-2023 juga ini mengungkapkan dugaan sementaranya mengapa masalah keuangan ini terjadi di Papua Barat Daya.
“Kami menduga, tapi semoga dugaan saya salah, apakah Pemerintah Pusat, Kemendagri, masih ragu menitipkan pengelolaan Anggaran dari Pusat untuk Pemprov Papua Barat Daya?,” ungkap Taufan Pawe.