English English Indonesian Indonesian
oleh

Polrestabes Makassar Musnahkan Lebih dari 11 Kg Narkoba Senilai Rp18 Miliar

FAJAR, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan terhadap 11 kg lebih barang bukti narkotika dan obat-obatan (Narkoba). Nilainya mencapai Rp18 miliar lebih.

Kapolrestabe Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, barang haram tersebut terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.

“Barang bukti narkoba itu masing-masing ada 7 kg sabu setara dengan nilai Rp12 miliar. Juga ada ganja 4 kg senilai Rp45 juta, dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram senilai kurang lebih Rp7 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut Arya menyatakan, jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, jika dikalkulasi bisa menyelamatkan sekitar 62.500 jiwa masyarakat Sulsel, khususnya Kota Makassar. “Kalau kita runut, sebenarnya bisa menyelamatkan 62.500 jiwa,” lanjutnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan yang dicanangkan Presiden Prabowo, terkait beberapa kejahatan yang harus diberantas, salah satunya adalah narkoba. “Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda memerintahkan itu semua kepada kami untuk memberantas narkoba dan memusnahkan barang bukti, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan peredaran narkoba, khususnya di Kota Makassar. Sebab menurutnya, narkoba bisa menjadi salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa.

“Kami bersinergi untuk sama-sama memberantas narkoba, khususnya di Kota Makassar. Setelah pemusnahan ini, kami berharap dan mengimbau kepada masyarakat untuk stop menggunakan narkotika, karena ini merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika tersebut. Kata dia, barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di tujuh tempat kejadian perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan di tujuh tempat berbeda, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Lulik mengatakan, barang bukti pertama mereka amankan dari tersangka berinisial R dan F, yang ditangkap pada Rabu, 5 Februari lalu. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita enam saset narkotika sabu seberat 174,73 gram dan empat paket besar warna ungu merek top one berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 4,005 kilogram.

“Selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan juga untuk kepentingan pembuktian nantinya di pengadilan seberat 126 gram. Sehingga, total berat barang bukti 4,05 gram dan yang dimusnahkan seberat 3,874 kilogram,” urainya.

Dia juga membeberkan, ada tersangka berinisial N yang ditangkap pada Selasa, 7 Januari di Jalan Poros Parepare-Sidrap. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua kemasan plastik bertuliskan Guan Yin Wang warna gold berisi narkotika jenis sabu, dengan berat awal 1,962 kilogram.

“Kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan kepentingan pembuktian seberat 63 gram, sehingga berat yang dimusnahkan 1,899 kilogram,” bebernya.

Tidak hanya itu, ada juga barang bukti lain yang turut dimusnahkan dari tangan N, berupa empat saset narkotika seberat 32,6 gram dan 20 saset plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 962,89 gram.

“Selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan pembuktian pengadilan seberat 127,59 gram, sehingga berat total yang dimusnahkan adalah 835,3 gram,” ungkapnya.

Terakhir yang dimusnahkan, kata Lulik, merupakan barang bukti dari tersangka A dan R yang disita pada Senin, 24 Maret lalu, bertempat di Jalan Macanda, Perumahan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Barang buktinya berupa satu buah kenalpot motor warna hitam berisi satu paket besar ganja kering dengan berat awal 815,23 gram.

“Itu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian pengadilan 28,82 gram. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 786,41 gram,” jelasnya.

Selain barang bukti dari lima tersangka, Polrestabes Makassar turut memusnahkan serbuk narkotika mengandung MDMD- INACA atau bahan campuran untuk jenis narkotika tembakau sintetis seberat 500 gram, yang ditemukan di Kota Makassar. Serta ganja seberat 3 kg yang ditemukan di Kecamatan Tamalanrea.

“Ada juga narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang ditemukan di Jalan Inspeksi Kanal Antang dan sabu 36 gram yang ditemukan di Jalan Batua Raya,” tandasnya.

Terakhir, selain barang bukti tersebut, turut pula dimusnahkan sebanyak 19 barang bukti narkotika dari kasus yang telah dilakukan Restorative Justice (RJ).

“Sehingga, total barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 6,844 kilogram atau hampir 7 kilogram, serbuk narkotika (bahan baku pembuatan tembakau sintetis) 500 gram dan ganja 3,786 kilogram,” tutupnya. (wid)

News Feed