English English Indonesian Indonesian
oleh

Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Nasional

FAJAR, BELOPA-Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada hari Jumat, (2/52025), bertempat di Ruang Pola Andi Kambo Kantor Bupati Luwu. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk mendorong penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi desa/kelurahan, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan tersebut, Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., menekankan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih bukan hanya sebuah lembaga ekonomi, tetapi simbol semangat gotong royong, persatuan, dan kemandirian.

“Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada desa serta komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas,” ujar Bupati Luwu.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat, kepala desa, lurah, serta elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

“Pemda siap mendukung dengan pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi legalitas koperasi secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bupati Luwu dalam acara ini antara lain:

  1. Pendataan Potensi Desa: Setiap desa wajib melakukan pemetaan dan identifikasi potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan unit usaha yang telah berjalan. Pendataan ini menjadi dasar dalam menentukan jenis usaha koperasi yang sesuai dengan karakter dan kekuatan lokal.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pembentukan koperasi harus dimulai dengan musyawarah desa/kelurahan yang inklusif, demokratis, dan partisipatif. Pemerintah daerah diminta untuk aktif mengkoordinasi dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah ini.
  3. Evaluasi dan Pelaporan Berkala: Evaluasi pelaksanaan koperasi akan dilakukan secara rutin, dengan laporan perkembangan yang disampaikan oleh setiap desa/kelurahan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pendampingan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., menyampaikan laporan terkait pelaksanaan sosialisasi yang mengacu pada Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.

Menurut Rahimullah, sosialisasi ini melibatkan berbagai OPD terkait, termasuk Bappelitbangda, Dinas Kominfo, dan Dinas Sosial, untuk memastikan integrasi berbagai program yang mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan.

“Salah satu asta cita Presiden dan Wakil Presiden adalah membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Oleh karena itu, seluruh OPD terkait memiliki peran penting dalam mendukung pembentukan koperasi ini,” ujar Rahimullah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta koperasi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Luwu dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.(shd)

News Feed