“Terkait dokumen persyaratan calon, SPT [pajak] tahunan dan masih sementara proses klarifikasi ahli,” kata Khaerana, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mewajibkan setiap calon kepala daerah melampirkan dokumen persyaratan calon berupa fotokopi bukti laporan pajak dalam lima tahun terakhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 2 poin d butir 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ketentuan itu juga menggariskan setiap calon harus membuktikan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar. (sae/zuk)