English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Calon Wali Kota Palopo Istri Trisal

Meski demikian, hingga saat ini Bawaslu belum memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi, pihaknya akan merekomendasikan temuan ini kepada KPU Kota Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu berkomitmen menjalankan tugas dengan teliti dan berhati-hati.

“Kami tidak ingin gegabah. Penelusuran ini dilakukan mulai dari informasi kecil yang kami kumpulkan hingga akhirnya menjadi temuan resmi. Bukti dan alat bukti yang ada sudah cukup jelas,” ujarnya.

Dalam tahapan Pilkada, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum terhadap pelanggaran administrasi yang terjadi.

“Kami hanya bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan regulasi yang ada. Keputusan akhir tetap berada di tangan KPU sebagai hakim administrasi,” tuturnya.

Bermula dari
Laporan Pajak

Bawaslu Palopo telah mendalami dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terhadap calon wali kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal. Temuan itu bermula dari laporan SPT pajak.

Dugaan pelanggaran Naili Trisal diketahui dari surat pengumuman Bawaslu Palopo pada Sabtu, 26 April 2025. Surat itu terkait pemberitahuan tentang status temuan.

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Palopo Khaerana, temuan pelanggaran administrasi Naili Trisal sebagai terlapor bersama dua lainnya telah memenuhi syarat materil dan formil untuk diregistrasi.

Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan bahwa Naili selaku terlapor diduga melanggar persyaratan calon berupa Surat Pemberitahuan atau SPT pajak yang digunakan untuk ikut PSU Pilkada Palopo.

News Feed