English English Indonesian Indonesian
oleh

ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum, Jadi Contoh Nasional

FAJAR, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah nyata dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi dengan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 ini mulai diberlakukan pada Rabu, 30 April 2025, dan langsung berdampak signifikan.

Tercatat, penumpang LRT Jabodebek pada hari itu mencapai angka tertinggi, yaitu 104.453 orang.

“Inisiatif Pemprov. DKI Jakarta dengan membudayakan ASN untuk bertransportasi umum merupakan salah satu upaya mendorong warga lebih banyak menggunakan fasilitas transportasi umum (push strategy),” tulis Djoko Setijowarno, Jumat, 2 Mei 2025.

ASN dapat menggunakan berbagai moda, termasuk MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, Bus TransJakarta, Bus TransJabodetabek, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput pegawai.

Meskipun kebijakan ini bukan yang pertama, karena pernah diberlakukan di era Gubernur Joko Widodo, kali ini pemerintah daerah berkomitmen memperkuatnya secara konsisten.

“Saat ini, cakupan layanan transportasi umum di Kota Jakarta sudah mencapai 90 persen. Salah satu indikatornya, setiap keluar dari hunian tidak sampai 500 meter sudah bisa menemukan transportasi umum,” sembung Djoko.

Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi ASN yang berdomisili di luar Jakarta. Karena itu, Djoko menilai perluasan layanan TransJabodetabek sangat mendesak untuk mendukung kebijakan ini agar lebih inklusif. Ia juga menekankan pentingnya strategi ganda dalam transportasi kota.

News Feed