FAJAR, GOWA – Polres Gowa bergerak cepat menanggapi informasi viral di media sosial terkait aksi sekelompok debt collector yang mengaku sebagai anggota polisi saat menyita sepeda motor milik warga. Sepeda motor tersebut diketahui masih dalam status kredit atau cicilan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan bahwa menyikapi video yang viral tersebut pihaknya telah mengambil tindakan tegas.
“Kami segera bergerak setelah menerima informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu dari empat pelaku, yaitu tersangka berinisial SN,” jelas AKP Bachtiar.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga digunakan saat aksi berlangsung. Tiga pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses pengejaran.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal pencurian dan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Bachtiar.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa, dan menekankan bahwa penyitaan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (sae)