English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Gowa Tersangkakan Penambang Ilegal

MAKASSAR, FAJAR — Terbukti mengoperasikan tambang tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Bontomarannu. Seorang pria berinisial NA (46), RS (43) diringkus aparat kepolisian Polres Gowa.

Kapolres Gowa yang baru, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga terhadap adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Kemudian pihaknya segera pada saat itu juga saat Reskrim Polres Gowa langsung melakukan upaya-upaya hukum yakni penegakan hukum.

“Beberapa waktu lalu kami Polres Gowa dalam hal ini Resmob Polres Gowa berhasil mengamankan pertambangan ilegal ataupun illegal mining di Kecamatan Bontomarannu,” ujarnya pada Konferensi Pers yang diselenggarakan di Mapolres Gowa, Kamis, 1 Mei.

Kata dia, untuk saat ini ada lima orang statusnya sebagai saksi, sementara kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan dua orang tersangka yang mana kapasitasnya adalah satu ceker dan satu pengelola seperti itu.

“Jadi barang bukti yang diamankan itu lima truk dan satu ekskavator,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan bahwa penangkapan pelaku tambang liar bermula karena laporan seorang warga yang menduga adanya aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin menambang.

“Kita telah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal benar dengan mengamankan beberapa barang bukti yaitu 5 unit truk dan satu alat berat,” ucapnya, saat ditemui di Mapolres Gowa, Kamis, 1 Mei.

Kata dia, untuk lokasinya berada di bantaran sungai Jeneberang dan jenis tambang yang diambil adalah sirtu atau pasir batu. Pihaknya telah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini.

News Feed