FAJAR, GOWA — Respons cepat terhadap laporan masyarakat. Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku penipuan bermodus proyek fiktif.
Berdasarkan laporan ya g diterima, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan JAP di rumahnya di Jl Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial NHM (27) melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Gowa.
“Modusnya pelaku mnawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan pengadaan dari dinas kelautan dan perikanan dengan meminta sejumlah uang kepada untuk dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ujarnya.
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebagai modal kerja dan menjanjikan keuntungan proyek. Nilai proyek tersebut sekitar RP400 juta.
“Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban tidak dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp222 juta,” jelasnya.
“Jadi modus proyek yang ditawarkan itu yang ada di salah satu Dinas di Pemprov Sulsel, dia mengaku seolah kontraktor, yang ingin bekerja sama mengerjakan proyek tersebut,” katanya. (sae)