English English Indonesian Indonesian
oleh

Pabrik Rokok di Gowa Terbukti Melanggar Tak Miliki Izin, Lokasinya di Kawasan Non Industri

FAJAR, GOWA – Sebuah pabrik rokok di Kabupaten Gowa terbukti melanggar. Lokasi pabrik yang berada di kawasan non-industri serta izinnya belum terpenuhi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati T. A 2024 DPRD Kab. Gowa, Abd Rasak, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Paendapat (RDP) dan memanggil perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

“Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) terang benderang bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk memproduksi rokok di kawasan tersebut. Area itu bukan kawasan industri, hanya diperuntukkan untuk kegiatan perkantoran,” jelas Abd Rasak.

Legislator Gerindra ini menambahkan bahwa kita berikan kesempatan kepada perusahaan yang belum memilki izin usaha untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Kita akan tindaklajuti dalam rapat internal pansus untuk merumuskan rekomendasi apa yang akan kita sampaikan ke pemerintah daerah, terhadap perusahaan perusahaan yang tidak mengantongi PBG dan SLF” katanya.

Namun, pihak perusahaan dikabarkan siap melakukan relokasi ke kawasan industri dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Yang menjadi persoalan hanya izin produksi rokok di lokasi itu, karena kawasan tersebut termasuk dalam wilayah perkantoran, bukan kawasan industri,” tutup Rasak.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menuturkan bahwa legalitas izin operasional sebuah pabrik rokok di Kabupaten Gowa masih dipertanyakan.

Legislator Gerindra ini menegaskan bahwa izin tersebut belum terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak pernah mengeluarkan rekomendasi industri untuk lokasi tersebut.

News Feed