English English Indonesian Indonesian
oleh

Di Hadapan Panglima TNI, Frederik Kalalembang Soroti Kasus Passobis di Sidrap

“Kalau tertangkap tangan pak, sesuai Pasal 1 angka 29 KUHAP, itu kejadian seketika pada saat itu, dan siapa pun bisa melakukan penangkapan,” jelas Frederik.

Ia juga mengungkap, penanganan kasus ini telah melibatkan Tim Siber TNI. Namun hasil akhirnya justru menyisakan pertanyaan karena sebagian besar terduga dibebaskan tanpa proses hukum lanjut.

Kasus dugaan penipuan online tersebut juga menimbulkan berbagai isu di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, keresahan itu juga terasa di internal TNI.

“Kenapa harus dibebaskan 37 orang? Kita capek-capek menangkap, tapi akhirnya dibebaskan,” ujar Frederik.

Ia menilai, pembebasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Utamanya di kalangan aparat TNI yang merasa sudah bekerja keras membongkar dan menangkap jaringan penipuan yang diduga beroperasi secara terorganisir.

Namun, Frederik mengakui bahwa secara hukum, pembebasan itu dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur pidana yang cukup. “Karena ini, berdasarkan hukum, tidak memenuhi unsur-unsur yang ada,” tegasnya.

Frederik menekankan penting adanya koordinasi yang lebih solid antara TNI dan Polri dalam menangani kasus siber seperti ini.

Ia khawatir jika tidak ada kejelasan prosedur dan sinergi antarinstansi, maka kerja penegakan hukum hanya akan berujung pada keraguan publik.(ams)

News Feed