Hal ini mencakup berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit berat atau cacat, pengunduran diri, pelanggaran terhadap AD/ART, kode etik, hukum, atau pelanggaran lain yang membahayakan partai.
“Selain itu, berhalangan sementara seperti keadaan darurat, sakit, izin, cuti, tugas khusus kepartaian, atau kejadian luar biasa lainnya juga menjadi dasar penunjukan PLT,” katanya.
Berdasarkan Pasal 84 ayat 2 ART Partai Demokrat, dalam situasi darurat atau krisis, ketua umum berwenang menunjuk langsung plt tanpa melalui mekanisme rapat atau forum lainnya.
“Sementara itu, Pasal 84 ayat 3 menegaskan bahwa plt yang ditunjuk adalah salah satu kader atau pengurus partai yang dinilai mampu menjalankan roda organisasi,” katanya.
Mengenai kriteria kader yang dinilai layak menjadi plt, Januar menyebutkan bahwa seluruh penilaian berada dalam kewenangan penuh Ketum Demokrat. Ketum memiliki berbagai sumber informasi terkait kapasitas, kelayakan, dan kecakapan kader untuk dipertimbangkan dalam proses penunjukan tersebut.
“Semua penilaian itu menjadi kewenangan penuh ketua umum. Tentu ketum memiliki berbagai sumber informasi terkait kader yang dinilai memiliki kelayakan dan kecakapan untuk ditunjuk,” ujarnya.
Politikus
Senior
Makassar
ADI Rasyid Ali alias ARA merupakan politikus senior di Kota Makassar. Dia sudah menjadi kader Demokrat sejak 2004 dan menjadi Ketua DPC Demokrat Makassar kedua setelah Januar Jaury.
Jabatan sebagai ketua dia lepas lantaran ditunjuk menjadi Plt Direktur Utama Perumda Parkir Kota Makassar. Sebelumnya, ARA selama tiga periode menjabat Wakil Ketua DPRD Makassar. Tepatnya sejak 2009 hingga 2024.