English English Indonesian Indonesian
oleh

Buruh dan Bayang-bayang Kesejahteraan

Oleh: Muhammad Ilham Mubarok
Statistisi Ahli Pertama
BPS Provinsi Sulawesi Selatan

Pertanyaan utama ketika memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei adalah apakah para buruh sudah sejahtera? Jawabannya adalah, kami para buruh masih terus menyuarakan tuntutan dan harapan demi kesejahteraan diri dan keluarga. Tentu masyarakat dan pemerintah terus berupaya memperjuangkan harapan tersebut. Namun ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata upah/gaji bersih pekerja sebesar 2,8 juta rupiah per bulan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang sebesar 2,69 juta rupiah, namun masih lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 2,96 juta rupiah per bulan (BPS, Keadaan Pekerja di Indonesia Agustus 2024).

Cakupan pekerja yang dicatat BPS terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian dan pekerja bebas di nonpertanian. Definisi buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/Perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Sedangkan definisi pekerja bebas adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian maupun nonpertanian dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.

Tahun 2024 di Sulawesi Selatan, jumlah buruh/karyawan/pegawai mencapai 1,68 juta orang, pekerja bebas di pertanian 136,9 ribu orang, dan di nonpertanian 144,81 ribu orang. Artinya, terdapat sekitar 1,96 juta orang yang tergolong dalam kategori tersebut, dan jumlah ini terus meningkat meski perekonomian nasional masih menghadapi ketidakpastian.

News Feed