FAJAR, MAROS – Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) digelar Kejaksaan Negeri Maros, Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan yang digelar Kejari Maros ini diperuntukkan bagi 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkenalkan aplikasi jaga desa.
“Ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa,” katanya usai membuka sosialisasi Jaga Desa di Aula Kantor Kejari Maros.
Dia berharap agar penggunaan dana desa ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
“Semoga penggunaan dana desa ini bisa lebih terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk menyejahterakan rakyat,” ungkapnya.
Bagi desa yang dipelosok, kata dia bisa menggunakan layanan seperti Starlink untuk mendukung program ini.
“Pengawasan sudah bisa dilakukan dengan terbuka, sudah bisa diakses secara umum. Jadi, kalau ada niatan melawan hukum, tentu akan mudah terdeteksi,” sebutnya.
Program Jaga Desa ini bertujuan membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
“Kehadiran aplikasi ini juga akan mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa dalam menyelesaikan masalah yang muncul di tingkat desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai program ini sangat penting untuk mendukung kinerja pemerintahan desa.