FAJAR, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggelar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 80 kepala desa dan operator desa se-Kabupaten Maros.
Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperkenalkan aplikasi Jaga Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
“Harapannya, penggunaan dana desa bisa lebih terbuka, transparan, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan di Aula Kantor Kejari Maros.
Ia juga menambahkan bahwa desa-desa terpencil kini dapat memanfaatkan layanan seperti Starlink untuk mendukung implementasi aplikasi ini.
“Pengawasan bisa dilakukan secara terbuka dan diakses publik. Jadi jika ada niat menyimpang, akan mudah terdeteksi,” tegasnya.
Program Jaga Desa sendiri bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di kalangan aparat desa dan masyarakat, mencegah penyimpangan penggunaan dana desa, serta memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa.
“Aplikasi ini juga mempermudah konsultasi hukum dan membantu kepala desa menyelesaikan permasalahan di tingkat lokal,” tambah Zulkifli.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, menilai bahwa aplikasi Jaga Desa sangat penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.
“Selain mencatat laporan keuangan dan aset, aplikasi ini juga mendokumentasikan potensi permasalahan hukum yang bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa,” ungkapnya.
Idrus menjelaskan bahwa aplikasi ini akan menjadi data penting dalam perumusan kebijakan di tingkat kabupaten, sesuai dengan amanat Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan desa mengalokasikan sebagian dananya untuk pengembangan desa digital.
“Karena aplikasi ini berbasis teknologi informasi, maka ketersediaan internet menjadi hal utama. Semua desa di Maros sudah memiliki akses internet, baik melalui provider umum maupun Starlink,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak menggunakan aplikasi ini karena keterbatasan akses atau sarana prasarana.
“Komputer dan internet kini sudah dapat diadakan dengan dana desa. Bahkan untuk publikasi, desa bisa memanfaatkan Jaga Desa, tidak hanya lewat spanduk, website, atau media sosial,” ujarnya.
Idrus juga menyebutkan bahwa keberadaan aplikasi ini akan sangat membantu kepala desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Di desa, kepala desa sering menjadi penengah atau bahkan ‘hakim’ dalam persoalan warga. Dengan aplikasi ini, mereka bisa langsung berkonsultasi dengan jaksa sebagai pendamping hukum,” pungkasnya. (rin/*)