FAJAR, BONE — Kepolisian Resort (Polres) Bone melaporkan telah mengamankan J (50) pelaku rudapaksa inces anak kandung di Kabupaten Bone pada Senin, 28 April 2025.
Pelaku diamankan langsung oleh tim dari Polres Bontang, Kalimantan Timur. J diketahui sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan ke Polres Bone atas tindakan pemerkosaan oleh korban bersama dengan kerabatnya.
Polres lebih dahulu mengamankan kakak korban (AR (28) yang juga melakukan perilaku pemerkosaan inces ke korban pada 24 April 2025 lalu. Sementara pelaku kedua yang tak lain ayah korban J melarikan diri usai mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh korban.
J sempat buron selama beberapa hari sejak 24 April. Ia dilaporkan melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan berhasil diamankan di Kabupaten Bontang.
“Iya (sudah diamankan) jadi dia (J) ditangkap di Bontang Kalimantan Timur setelah beberapa hari DPO,” imbuh Kasatreskirm Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, saat dikonfirmasi FAJAR, Senin, 28 April 2025.
Alvin membeberkan bahwa tim sudah melakukan perjalanan ke Bontang untuk menjemput pelaku yang saat ini diamankan Polres Bontang.
Sementara itu, pendamping unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone, Martina Madjid mengatakan pendampingan hukum oleh pihaknya akan dilakukan sampai kasus ini selesai di persidangan.
Saat ini korban juga didampingi oleh keluarga angkatnya, yang sebelumnya ikut membantu melaporkan kejadian ini ke Polres Bone.
“Kami juga tetap melakukan koordinasi dan penguatan dengan keluarga angkatnya. Kan yang melapor ini sama-sama kakak angkatnya,” ujar Martina.